Saat ini ada beberapa supplier yang menawarkan harga gps tracker GT06N dengan harga yang murah dari harga dari resmi yang beredar.
Dari situ kami menemukan bahwa ternyata produk tersebut tidak memiliki ijin POSTEL untuk dipakai secara resmi di Indonesia yang dimana setiap alat komunikasi yang beredar di Indonesia memiliki ijin resmi dari Dirjen Postel.
Kami berpesan kepada pengguna GT06N agar tidak mudah tergiur dengan harga murah saja, pastikan bahwa alat tersebut memiliki ijin resmi untuk digunakan di negara kita.
Kenapa memilih gps tracker yang berijin POSTEL:
- Sebagai warga negara yang baik kita wajib mengikuti peraturan pemerintah untuk tidak menggunakan barang Black Market
- Gps tracker dijamin compatible digunakan di Indonesia.
- Kualitas terjamin.
- Di lengkapi dengan panduan dalam bahasa Indonesia
- Dilengkapi kartu Garansi resmi dari vendor
- Tidak was – was karena tidak melanggar hukum di Indonesia.
- Layanan purna jual yang terjamin.
- Bisa menggunakan semua simcard operator telekomunikasi di Indonesia dan tidak di LOCK.
- Harga jual bekas tetap tinggi untuk gps tracker yang berijin POSTEL.